Konvensi Britania-Utsmaniyah 1913

Peta dengan batas lingkaran merah dan hijau menurut konvensi Britania-Utsmaniyah 1913

Konvensi Britania-Utsmaniyah 1913 (29 Juli 1913) adalah perjanjian antara Gerbang Agung Kesultanan Utsmaniyah dan Pemerintah Britania Raya yang menetapkan batas-batas kekuasaan hukum Utsmaniyah di kawasan Teluk Persia sehubungan dengan Kuwait, Qatar, Bahrain, dan Shatt al-‘Arab. Perjanjian ini telah ditandatangani, tetapi tidak pernah diratifikasi. Dampak jangka panjang dari perjanjian tersebut adalah status Kuwait, dasar kemerdekaan resmi, dan perbatasan Kuwait modern didirikan.


From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne